Today

Broker Properti Wajib Bersertifikat Mulai Oktober 2026, Begini Aturan Barunya

Broker properti wajib bersertifikat mulai Oktober 2026 untuk tingkatkan profesionalisme dan perlindungan konsumen

Jakarta — Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang bakal mengubah lanskap jasa properti Tanah Air. Mulai Oktober 2026, setiap agen atau broker properti wajib memiliki sertifikasi profesi resmi sebelum bisa melakukan transaksi jual-beli rumah atau apartemen.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Ketua DPD AREBI Provinsi Banten, Vemby, pada Jumat (29/5/2026). Sertifikasi tersebut akan dikelola oleh LSP BPI (Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia) dan berlaku untuk seluruh transaksi properti, baik primer maupun sekunder. Keputusan ini sejalan dengan maraknya kasus developer nakal yang manipulasi data KPR dan merugikan konsumen.

Sertifikasi Wajib untuk Semua Marketing Properti

“Di Oktober tahun ini begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby seperti dikutip CNBC Indonesia. Artinya, tidak ada lagi agen properti yang bisa beroperasi tanpa kredensial resmi.

Sistem sertifikasi ini mirip dengan yang berlaku di industri asuransi. Setiap individu harus lulus uji kompetensi dan mendapatkan izin sebelum menawarkan jasa penjualan properti kepada masyarakat.

Menekan Broker Tradisional Tanpa Standar

Vemby menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah merapikan seluruh rantai transaksi properti, dari agen hingga notaris. Langkah ini diambil karena nilai transaksi properti terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat. Hal ini penting mengingat antusiasme masyarakat terhadap program lelang properti seperti BTN Lelang Akbar 2026 yang menawarkan ribuan rumah di bawah harga pasar.

“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” kata Vemby. Perubahan ini diyakini akan mengurangi praktik penipuan yang selama ini merugikan konsumen.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas Utama

Vemby menilai perlindungan konsumen menjadi semakin penting mengingat nilai transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah. Agen properti harus memiliki legalitas dan tanggung jawab yang jelas agar transaksi berjalan aman.

“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata Vemby. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan ini diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah. Strategi seperti take over KPR juga memerlukan peran broker yang terpercaya dan bersertifikat.

“Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” ujar Vemby.

Dampak bagi Industri Properti

Kebijakan sertifikasi broker properti ini diprediksi bakal memberikan dampak signifikan bagi industri properti nasional. Konsumen akan mendapatkan kepastian hukum saat melakukan transaksi, sementara agen profesional akan mendapatkan pengakuan atas kompetensi mereka.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor properti, khususnya terkait program 3 Juta Rumah yang terus digencarkan. Dengan sistem yang lebih terawasi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri properti semakin meningkat.

Related Post

Leave a Comment