Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan baru yang bisa menjadi angin segar bagi jutaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terkendala riwayat kredit macet saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kini, catatan kredit macet di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan ini resmi diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan menjadi bagian dari langkah besar mendukung program prioritas penyediaan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah membuka akses cicilan rumah bagi jutaan ojol dan pekerja informal melalui skema baru pembiayaan perumahan.
SLIK Bukan Lagi Daftar Hitam
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, perubahan ini sangat krusial karena selama ini SLIK kerap menjadi tembok penghalang bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro.
SLIK selama ini menjadi dokumen krusial yang digunakan bank dalam proses analisis kredit. Bagi banyak calon debitur, catatan kredit macet kecil di masa lalu kerap menjadi alasan penolakan pengajuan KPR, meskipun kondisi keuangan mereka saat ini sudah membaik. Kebijakan ini memperkuat upaya BTN dalam mendigitalisasi layanan KPR subsidi agar lebih inklusif.
Pelunasan Kredit Update dalam Tiga Hari
Selain kelonggaran nominal kredit macet, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Proses update yang sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu kini dipersingkat menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah
OJK juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Satgas ini bertugas memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
Langkah strategis lainnya adalah pemberian akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK. Akses ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera dalam menyalurkan FLPP dan subsidi KPR kepada masyarakat. Kebijakan ini menjadi penyeimbang di tengah tekanan pasar properti nasional yang terpukul di awal 2026.
Dampak Signifikan bagi Pasar Properti
Kebijakan ini diprediksi berdampak signifikan terhadap penyerapan program perumahan nasional. Dengan SLIK yang tidak lagi menjadi daftar hitam mutlak, potensi calon debitur KPR bisa meningkat secara substansial. Pengembang perumahan subsidi pun mendapat kepastian bahwa pipeline pembeli mereka akan lebih lancar.
OJK juga menegaskan penambahan informasi di SLIK bahwa data dalam sistem tersebut tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penegasan ini membuka ruang negosiasi lebih luas antara bank dan calon debitur dalam proses pengajuan pembiayaan perumahan.









