Jakarta — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengumumkan rencana penerapan tenor cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk menjawab tingginya backlog perumahan di Tanah Air yang masih menyentuh jutaan unit.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan bahwa skema tenor 40 tahun ini merupakan tindak lanjut arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya tak lain adalah memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki hunian layak. Sebelumnya, KORPRI BTN juga telah meluncurkan program KPR 30 tahun untuk ASN guna membantu pegawai negeri memiliki rumah.
Cicilan Turun Signifikan, MBR Semakin Terjangkau
Dalam simulasi yang disampaikan Ara —sapaan akrab Menteri PKP— rumah subsidi seharga Rp166 juta untuk wilayah Jawa dan Sumatera saat ini memiliki cicilan rata-rata Rp1.058.000 per bulan dengan tenor 20 tahun. Angka ini masih terlalu berat bagi buruh, petani, dan pekerja informal yang tinggal di daerah dengan UMP rendah.
Namun, jika tenor diperpanjang menjadi 40 tahun, cicilan diperkirakan anjlok menjadi sekitar Rp773.000 per bulan. Selisih Rp285.000 per bulan ini bisa jadi penentu apakah seseorang mampu membeli rumah atau tidak.

“Kalau cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan, maka peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar,” tegas Ara dalam keterangan resminya, Minggu (31/5/2026).
Pilihan Fleksibel Sesuai Kemampuan
Penting untuk dicatat, skema tenor 40 tahun ini bersifat opsional. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya masing-masing. Pemerintah tidak memaksa seluruh calon debitur mengambil tenor maksimal. Langkah ini sejalan dengan upaya BP Tapera yang mewajibkan bank menyalurkan 15% KPR ke pekerja informal.
“Cicilan 40 tahun ini adalah pilihan, jadi tergantung pilihan dan kemampuan masyarakat sendiri. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya,” jelas Ara.
Dukungan Asosiasi Pengembang
Rencana kebijakan ini mendapat respons positif dari para pengembang perumahan. Pertemuan yang digelar Kementerian PKP turut dihadiri Ketua Umum REI Joko Suranto, Ketua Umum HIMPERA Ari, Ketua Umum APERNAS JAYA Andre, serta Ketua Umum ASPRUMNAS Syawali.
Para pengembang menyampaikan dukungan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai mampu memperkuat sektor perumahan nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian.
Dampak terhadap Pasar Properti
Kebijakan tenor panjang ini diperkirakan bakal menggerakkan pasar properti di segmen menengah bawah. Dengan cicilan yang lebih ringan, ribuan pekerja informal dan buruh yang selama ini hanya bisa menyewa rumah kini berpeluang besar menjadi pemilik properti. Hal ini melengkapi skema rent to own yang sebelumnya diluncurkan untuk warga terkendala SLIK.
Ara menegaskan bahwa pemerintah ingin anak muda, pekerja informal, buruh, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional secara berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan ini, mimpi memiliki rumah bagi jutaan MBR Indonesia kini semakin dekat. Tantangan tinggal pada pelaksanaan di lapangan dan jaminan kualitas hunian yang tetap terjaga meskipun masa cicilan diperpanjang.












