Today

Mendagri Tito Dukung BPHTB Nol Persen dan PBG Gratis untuk MBR, Percepat Akses Hunian Layak

Dewi Anggraeni

Mendagri Tito Karnavian mendukung kebijakan BPHTB nol persen untuk MBR

Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan nol persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan menjadi game changer dalam akselerasi pemenuhan hunian layak bagi jutaan warga Indonesia.

Tito menegaskan bahwa dengan BPHTB nol persen, beban biaya sekitar lima persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini membebani pembeli rumah subsisi akan hilang total. Begitu pula dengan retribusi PBG yang selama ini menjadi hambatan birokrasi bagi MBR.

“Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis kan lebih kurang lima persen yang harus dibayar dari NJOP, itu kan jadi nol, PBG juga gitu,” ujar Tito saat Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Selasa (19/5).

Plafon MBR Dinaikkan, Jangkauan Masyarakat Meluas

Selain pemangkasan biaya, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah juga terus memperluas cakupan kategori MBR. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menerbitkan kebijakan peningkatan batas penghasilan kategori MBR, sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses program perumahan subsidi.

“Dinaikkan lagi plafonnya oleh beliau (Menteri PKP), sehingga lebih banyak lagi untuk memasukkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.

Peningkatan plafon penghasilan MBR ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengejar target tiga juta unit rumah yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dengan cakupan MBR yang lebih luas, potensi serapan FLPP dan KPR subsidi diproyeksikan meningkat signifikan di sisa tahun 2026. Kebijakan ini juga sejalan dengan kelonggaran aturan SLIK dari OJK yang memungkinkan lebih banyak MBR mengajukan KPR subsidi.

Mal Pelayanan Publik Jadi Kunci Percepatan

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan mulus di tingkat daerah, Tito mendorong seluruh kabupaten dan kota memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP memudahkan pelayanan perizinan melalui sistem satu atap, termasuk penerbitan PBG yang selama ini kerap menjadi bottleneck bagi pengembang rumah subsidi.

Dengan MPP, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu bisa dipangkas menjadi hitungan hari. Hal ini tentu mempercepat proses pembangunan rumah subsidi sehingga stok hunian layak bagi MBR bisa terpenuhi lebih cepat. Langkah ini juga didukung oleh kebijakan BP Tapera yang mewajibkan bank menyalurkan 15% kuota KPR ke pekerja informal.

Kebijakan nol persen BPHTB dan PBG bagi MBR ini sejalan dengan langkah pemerintah sebelumnya yang telah memperpanjang tenor KPR subsidi hingga 30 tahun dan menggulirkan skema DP 1 persen. Kombinasi kebijakan ini diyakini mampu membuka akses kepemilikan rumah bagi jutaan keluarga Indonesia yang selama ini terkendala biaya awal yang tinggi, meski tetap perlu waspada terhadap dampak pelemahan rupiah yang paling rentan dirasakan oleh segmen subsidi.

Sektor properti nasional kini menanti implementasi kebijakan ini di lapangan. Pengembang rumah subsidi menyambut positif langkah pemerintah, meski tetap menantikan kepastian regulasi teknis di tingkat daerah agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat sasaran.

Related Post

Leave a Comment