Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan suku bunga kredit bank tidak akan melonjak signifikan meski Bank Indonesia menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% pada April lalu. Pernyataan ini memberikan angin segar bagi jutaan debitur KPR yang sempat khawatir cicilannya membengkak.
“Harusnya bunga cicilan tidak terlalu naik. Karena bunganya naik sedikit,” ujar Purbaya di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Jumat (22/5/2026). Keyakinan Menkeu ini bukan tanpa dasar, melainkan berpijak pada kebijakan makroprudensial longgar yang sedang digenjot bank sentral.
BI Rate Naik, Tapi Bank Diminta Tahan Bunga Kredit
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bank-bank di Indonesia masih mampu mempertahankan suku bunga kredit di level rendah. Kunci utamanya terletak pada kebijakan makroprudensial yang memberikan insentif kepada bank untuk tetap gencar menyalurkan kredit.
“Dari kebijakan makroprudensial longgar memberikan insentif ke bank yang menyalurkan kredit dan jaga suku bunga tetap rendah. Hari ini kami tingkatkan terus mendorong pertumbuhan kredit,” kata Perry saat konferensi pers.
Kebijakan ini mencakup pelonggaran Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) yang berlaku efektif 1 Juli 2026. BI memperluas cakupan surat berharga yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan RIM, termasuk surat berharga syariah korporasi. Langkah ini membuka ruang lebih lebar bagi bank untuk memenuhi target RIM tanpa harus menaikkan bunga kredit secara agresif.
Insentif Likuiditas Jadi Senjata BI Redam Bunga KPR
Selain pelonggaran RIM, BI juga meningkatkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Bank yang memenuhi nilai RIM sesuai rentang yang ditetapkan akan mendapatkan tambahan insentif hingga 0,5% dari DPK. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Dampak kenaikan suku bunga acuan ini memang sudah mulai terasa di sektor perumahan. Sejumlah pengembang mengeluhkan biaya konstruksi yang meningkat akibat pelemahan Rupiah terhadap Dolar AS. Namun, Purbaya meyakini tekanan inflasi dari sisi permintaan kredit masih bisa dikendalikan.
Bagi masyarakat yang sedang menjajaki kredit macet KPR yang melonjak Rp26,99 triliun, stabilnya bunga KPR menjadi kabar yang ditunggu. Ketidakmampuan membayar cicilan akibat PHK menjadi salah satu pemicu utama kredit macet di sektor perumahan.
Milenial dan ASN Tetap Bisa Akses KPR Subsidi
Kebijakan ini juga menguntungkan segmen pembeli rumah pertama, terutama generasi milenial yang selama ini terjebak impian memiliki rumah karena harga meroket dan bunga KPR tak terkendali. Dengan bunga yang diprediksi tetap stabil, peluang untuk mengajukan KPR menjadi lebih terbuka.
Tak hanya itu, PNS PPPK dan CPNS kini juga berhak mengikuti program KPR tenor 30 tahun dengan cicilan mulai Rp1 juta per bulan. BTN sebagai bank penyalur utama program ini menargetkan jutaan Aparatur Sipil Negara yang belum memiliki rumah untuk segera mewujudkan hunian impian mereka.
Sementara itu, kenaikan BI Rate ke 5,25% memberikan potensi penguatan Rupiah ke Rp17.300, yang jika terealisasi akan meredam tekanan inflasi harga material bangunan. Kombinasi bunga stabil dan Rupiah menguat menjadi modal kuat bagi sektor perumahan di sisa tahun 2026.
Pernyataan Purbaya ini memperkuat optimisme pasar bahwa sektor perumahan tetap menjadi prioritas pemerintah. Dengan kebijakan makroprudensial yang pro-pertumbuhan, bank sentral dan Kementerian Keuangan berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas moneter dan akses pembiayaan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat.











