Jakarta — Masa depan tabungan perumahan rakyat atau Tapera kini memasuki babak baru setelah pemerintah dan DPR resmi menyepakati RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Rabu (3/6/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan sejumlah poin penting yang tertuang dalam beleid baru tersebut.
Salah satu yang paling menarik perhatian publik adalah penambahan wewenang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengawasi pengelolaan dana Tapera. Keputusan ini berpotensi mengubah cara masyarakat mengakses pembiayaan perumahan di Indonesia.
OJK Kini Berwenang Awasi Dana Tapera
Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa RUU P2SK memberikan mandat baru kepada OJK. Lembaga pengawas keuangan tersebut kini diberi tugas untuk mengawasi pengelolaan dana publik, termasuk dana keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat.
“Selain itu, OJK diberikan tugas untuk pengawasan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Purbaya dalam rapat kerja tersebut.
Pengalihan pengawasan Tapera ke OJK ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem keuangan nasional. Tapera sebelumnya berada di bawah pengelolaan BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dampak Langsung bagi Pencari Rumah
Bagi masyarakat yang sedang berjuang memiliki hunian, perubahan ini membawa sejumlah implikasi penting. OJK dikenal memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan dibandingkan lembaga sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana tabungan perumahan mereka.
Sejak diluncurkan, Tapera menjadi salah satu instrumen pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Setiap pekerja formal diwajibkan menyisihkan sebagian gajinya untuk ditabung melalui program ini. Dana yang terkumpul nantinya dapat digunakan sebagai uang muka atau cicilan KPR.
Dengan pengawasan OJK, proses pencairan dana Tapera diharapkan menjadi lebih cepat dan mudah. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu waktu lama untuk mengakses tabungan mereka ketika hendak membeli rumah.
Penguatan OJK Beyond Tapera
RUU P2SK tidak hanya mengatur soal Tapera. Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga mengungkap penguatan kelembagaan OJK secara menyeluruh. Penambahan tugas mencakup pengawasan kegiatan jasa keuangan di pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian perlindungan hukum bagi pimpinan dan pegawai OJK saat menjalankan tugas. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi para pengambil kebijakan di sektor keuangan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik kesepakatan ini. Menurutnya, RUU P2SK menjadi instrumen krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menuju Sistem Keuangan yang Lebih Kuat
Purbaya menegaskan bahwa disahkannya RUU P2SK merupakan langkah strategis membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Kelembagaan keuangan seperti BI, OJK, dan LPS mendapat penguatan signifikan melalui beleid baru ini.
“Daya saing global dan kepastian hukum serta memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga di sektor keuangan. Hal tersebut diharapkan mendukung kedalaman dan kestabilan sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Purbaya.
Bagi para pencari rumah, perubahan ini menjadi angin segar. Dengan pengawasan yang lebih ketat atas dana Tapera, diharapkan akses pembiayaan perumahan menjadi lebih terbuka dan terjamin keamanannya. Terlebih, BP Tapera sebelumnya telah mewajibkan bank mengalokasikan 15% kuota KPR untuk pekerja informal.













