Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA) untuk pasar Indonesia. Skema ini memungkinkan masyarakat memperdagangkan aset kripto yang memiliki underlying atau dasar aset nyata, termasuk properti, emas, hingga surat berharga.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Djoko Kurnijanto mengungkapkan, pihaknya ingin menggabungkan tingginya adopsi kripto dengan pengembangan tokenisasi aset dunia nyata. Langkah ini dinilai sejalan dengan Fatwa MUI sehingga berpotensi mendorong inklusi keuangan syariah di Tanah Air.
Tokenisasi Properti Buka Peluang Likuiditas Baru
Dalam diskusi bertajuk New Wealth Era di Jogja Expo Centre, Yogyakarta, Djoko menjelaskan mekanisme tokenisasi aset riil. Perusahaan yang memiliki tambang emas, misalnya, tidak hanya menjual emas secara konvensional tetapi juga bisa melakukan tokenisasi atas aset tersebut. Token kemudian dijual di pasar perdana untuk menghimpun dana sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.
“Ketika ada persetujuan ini, harapannya adalah penerbit dari token Real World Asset ini pun juga akan dibeli oleh teman-teman semua yang ada di sini. Artinya yang dibeli tidak koin yang kita tidak tahu asal dari mana, dan tidak tahu underlying-nya apa,” ungkap Djoko dalam acara Jogja Financial Festival, Jumat (22/5/2026).
Prinsip yang sama berlaku untuk aset properti. Pengembang perumahan bisa menerbitkan token berbasis proyek hunian, lalu menjualnya kepada investor ritel. Dana yang terkumpul menjadi sumber likuiditas tambahan bagi pengembang tanpa bergantung sepenuhnya pada pembiayaan bank konvensional. Konsep ini mirip dengan tren tabungan emas digital yang belakangan diminati masyarakat.
Syariah Jadi Fondasi Tokenisasi Aset
Djoko menegaskan tokenisasi aset erat kaitannya dengan aspek syariah. Fatwa MUI menyatakan aset kripto tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia karena alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Namun, token yang memiliki underlying aset nyata melalui skema tokenisasi dinilai dapat diperdagangkan.
Kebijakan ini membuka peluang bagi pengembangan instrumen investasi berbasis syariah yang lebih luas. Masyarakat bisa membeli token properti tanpa harus memiliki seluruh unit rumah, sehingga investasi di sektor properti menjadi lebih terjangkau. Bagi yang masih bingung memilih antara emas atau properti sebagai instrumen investasi, tokenisasi ini menjadi jalan tengah yang menarik.
21 Juta Akun Kripto, Potensi Pasar yang Besar
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengungkapkan jumlah masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto telah menembus lebih dari 21 juta akun. Mayoritas berasal dari kelompok usia muda, menunjukkan ekonomi digital Indonesia berkembang sangat cepat.
“Kalau kita lihat aset yang dapat diperdagangkan dari 2023 sampai 2026 bukan menurun tapi meningkat. Dari 501 sekarang menjadi sekitar 1.464 aset,” ujarnya. Adi menambahkan tingginya transaksi aset kripto juga mulai memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Pajak dari transaksi kripto disebut telah mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.
Regulasi tokenisasi aset properti ini berpotensi menjadi instrumen baru yang menjembatani kebutuhan pengembang akan modal dan keinginan masyarakat berinvestasi di sektor riil. Dengan underlying aset nyata, skema ini menawarkan transparansi dan kepastian hukum yang selama ini menjadi tantangan utama investasi kripto di Indonesia. Potensi ini sejalan dengan pertumbuhan investasi properti berkelanjutan senilai Rp75 triliun yang terus bergairah.












