Jakarta — Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2027 dan diperkirakan akan menikmati sekitar 40 ribu unit properti per tahunnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perpanjangan tersebut dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mendengar masukan dari para pengembang properti nasional.
PPN DTP Jadi Penopang Daya Beli Masyarakat
“Menjaga daya beli dan multiplier yang besar PPN DTP yang besar diberikan hingga 31 Desember 2026 diperpanjang 31 Desember 2027 yang akan dinikmati 40 ribu unit per tahun,” kata Purbaya.
Perpanjangan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas sektor properti di tengah tekanan ekonomi global. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), insentif ini menjadi angin segar karena secara langsung mengurangi beban biaya pembelian rumah pertama. Kabar ini juga datang di saat sektor properti nasional menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kenaikan suku bunga acuan hingga fluktuasi nilai tukar rupiah. Simak juga dampak kenaikan BI Rate terhadap cicilan KPR yang menjadi perhatian banyak calon debitur.
Detail Aturan dan Mekanisme Perpanjangan
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan perpanjangan PPN DTP hingga 2027 ini akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru.
“Akan kita buatkan PMK bahwa diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2027 sehingga pengembang bisa rencanakan pembangunan lebih besar dan cepat,” kata Febrio.
Dengan perpanjangan ini, pengembang properti mendapatkan kepastian regulasi untuk merencanakan proyek hunian baru dalam jangka waktu lebih panjang. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen fiskal strategis yang bertujuan menjaga momentum pertumbuhan sektor properti nasional. Bagi yang masih bingung soal skema pembiayaan, utang macet di bawah Rp1 Juta kini bukan penghalang untuk mengajukan KPR Subsidi.
Perlu diketahui, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan perpanjangan PPN DTP sebesar 100% hingga 31 Desember 2026. Keputusan tersebut direvisi dan diperpanjang lagi setelah mendengar masukan dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APPSI) serta berbagai pemangku kepentingan di sektor properti.
Dampak Positif bagi Ekosistem Perumahan Nasional
Insentif PPN DTP 100% secara efektif menghilangkan beban pajak pertambahan nilai dari harga jual rumah. Mekanisme ini berarti pembeli tidak perlu membayar PPN yang biasanya mencapai 11% dari harga properti. Dengan demikian, harga beli rumah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat luas.
Bagi Anda yang sedang mencari rumah impian, momen ini menjadi waktu yang tepat untuk memanfaatkan insentif yang tersedia. Pastikan untuk mengecek syarat dan ketentuan lengkapnya agar bisa mendapatkan manfaat maksimal dari kebijakan pemerintah ini. Sebagai gambaran, pasar properti nasional tetap stabil di tengah tekanan ekonomi dan cuaca ekstrem, menunjukkan resiliensi sektor ini di tengah berbagai tantangan. Langkah ini sejalan dengan berbagai program pembiayaan perumahan lainnya yang terus digulirkan pemerintah untuk mewujudkan hunian terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.













