Aturan Baru: Broker Properti Wajib Bersertifikat Mulai Oktober 2026, Ini Tujuannya
Jun. 1, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi agen properti mulai Oktober 2026 untuk tingkatkan profesionalisme dan cegah penipuan transaksi hunian.
Today
Jun. 1, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi agen properti mulai Oktober 2026 untuk tingkatkan profesionalisme dan cegah penipuan transaksi hunian.
Jun. 1, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi broker properti mulai Oktober 2026 untuk meningkatkan profesionalisme dan perlindungan konsumen.
Jun. 1, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi seluruh agen properti mulai Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan mencegah praktik penipuan di sektor jasa properti.
Jun. 1, 2026
Pemerintah mewajibkan seluruh agen dan broker properti memiliki sertifikasi profesi resmi mulai Oktober 2026 untuk mencegah penipuan dan mafia tanah.
May. 31, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi seluruh agen properti mulai Oktober 2026 untuk meningkatkan profesionalisme dan mencegah praktik penipuan di sektor jual-beli rumah.
May. 31, 2026
Pemerintah wajibkan sertifikasi broker properti mulai Oktober 2026 untuk meningkatkan profesionalisme dan mencegah praktik penipuan di sektor properti nasional.
May. 31, 2026
Pasar properti super premium di BSD dan Gading Serpong mencatat anomali: rumah senilai puluhan miliar rupiah cepat habis terjual meski pasar menengah lesu.
May. 30, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi seluruh agen properti mulai Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan merapikan rantai transaksi dan mencegah praktik penipuan.
May. 30, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi seluruh agen properti mulai Oktober 2026. Aturan baru ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan mencegah praktik penipuan di sektor properti.
Segmen properti menengah di Banten dilanda badai. Ratusan calon pembeli rumah Rp2-3 miliar batal bertransaksi di kuartal I-2026. Penjualan properti residensial di pasar primer anjlok 25,67%.