Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen untuk Tahun Pajak 2026. Kebijakan ini berlaku bagi pemilik hunian yang memenuhi kriteria NJOP tertentu, menjadi kabar baik bagi ribuan warga Jakarta yang memiliki rumah tapak maupun rumah susun. Pemilik hunian di Ibukota sebaiknya memahami skema KPR terbaru yang tersedia di KPR tenor 40 tahun untuk rumah subsidi untuk menyesuaikan strategi kepemilikan properti mereka.
Syarat Utama: Batas NJOP Jadi Penentu
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Bapenda DKI Jakarta menetapkan bahwa pembebasan 100 persen diberikan untuk rumah tapak dengan NJOP paling tinggi Rp2 miliar. Untuk rumah susun, batas NJOP yang berlaku adalah paling tinggi Rp650 juta. Angka ini menjadi garis batas yang menentukan apakah pemilik hunian berhak mendapatkan insentif pajak tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa pembebasan ini tidak berlaku otomatis untuk seluruh objek pajak yang dimiliki seseorang. Jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu properti, sistem hanya akan memberikan pembebasan untuk satu objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi kriteria. Misalnya, pemilik rumah tapak senilai Rp1,5 miliar dan rumah susun senilai Rp600 juta hanya akan mendapatkan pembebasan untuk rumah tapaknya.
Validasi NIK Jadi Kunci Mendapatkan Pembebasan
Syarat lain yang tidak kalah penting adalah validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Wajib pajak harus memastikan NIK-nya telah tervalidasi dalam sistem Pajak Online. Tanpa validasi ini, ketetapan PBB-P2 tetap akan muncul sebagai tagihan berbayar meskipun objek pajak sebenarnya memenuhi kriteria pembebasan.
Kondisi ini kerap menjadi jebakan bagi warga yang tidak mengecek status NIK mereka. Banyak pemilik rumah yang seharusnya mendapatkan pembebasan justru terkena tagihan karena data kependudukan belum terhubung dengan benar di sistem perpajakan daerah. Hal ini penting untuk dipahami oleh calon pembeli yang sedang mencari rumah subsidi dengan harga terjangkau di Jakarta.
Siapkan Data dan Cek Sekarang
Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menunggu terbitnya ketetapan pajak, tetapi aktif mengecek kesesuaian data. Pastikan status kepemilikan, besaran NJOP, serta validasi NIK sudah benar sebelum masa tagihan tiba. Langkah antisipasi ini penting agar kesempatan memperoleh pembebasan tidak terlewat begitu saja.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran. Dengan adanya aturan baru broker properti wajib bersertifikat mulai Oktober 2026, transaksi jual beli rumah di Jakarta diprediksi akan semakin transparan dan terpercaya. Bagi pemilik hunian di Jakarta, memanfaatkan insentif ini bisa menghemat pengeluaran tahunan untuk biaya properti. Pastikan hunian Anda memenuhi kriteria dan segera lakukan pengecekan data sebelum waktu yang ditentukan.












