Today

Aturan Baru: Broker Properti Wajib Bersertifikat Mulai Oktober 2026

Irfan Hakim

Broker Properti Wajib Bersertifikat Mulai Oktober 2026

Jakarta — Mulai Oktober 2026, setiap agen atau broker properti di Indonesia wajib memiliki sertifikat profesi resmi. Kebijakan anyar dari Kementerian Perdagangan ini menandai babak baru regulasi jasa properti yang selama ini longgar dan kerap memakan korban penipuan.

Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby memastikan aturan sertifikasi itu bersifat memaksa dan berlaku untuk seluruh agen yang menangani transaksi properti, baik primer maupun sekunder. “Di Oktober tahun ini begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby pada Jumat (29/5/2026).

Sertifikasi Diurus Lewat LSP BPI

Seluruh proses sertifikasi dijalankan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI). Model ini meniru skema sertifikasi yang sudah lebih dulu berjalan di industri asuransi. Setiap agen nantinya harus lulus uji kompetensi sebelum diperbolehkan beroperasi secara resmi.

Vemby menjelaskan pemerintah kini sedang menata ulang seluruh rantai transaksi properti. Pengawasan tidak hanya menyasar agen, tetapi juga developer dan notaris. “Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem,” kata Vemby.

Broker Tradisional Kian Terdesak

Aturan baru ini secara langsung menekan praktik broker tradisional yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi yang jelas. Banyak dari mereka hanya membantu menjual properti tanpa legalitas resmi, sehingga konsumen rentan mengalami kerugian material maupun nonmaterial.

“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” tegas Vemby.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas Utama

Nilai transaksi properti di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Sementara itu, kasus kecurangan dan mafia tanah masih berulang di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan. Pemerintah memandang sertifikasi wajib sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat.

“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” ujar Vemby.

Mafia tanah menjadi salah satu masalah yang paling mendesak ditangani. “Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” imbuh Vemby.

Dampak ke Pasar Properti Nasional

Penerapan sertifikasi wajib bagi broker properti diperkirakan akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri ini. Masyarakat yang selama ini ragu membeli rumah karena khawatir tertipu kini punya jaminan legalitas yang lebih kuat.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah menekan angka penipuan transaksi properti yang belakangan marak terjadi. Dengan sistem yang lebih tertata, kualitas layanan agen properti diharapkan naik signifikan dan mendorong pertumbuhan pasar secara berkelanjutan.

Baca juga: Pekerja Informal Bakal Bisa Beli Rumah, Skema Rent to Own Siap Diluncurkan

Baca juga: 306 Proyek Properti Rp 34,5 Triliun Mandek, Perizinan Jadi Biang Keladi

Baca juga: Gen Z Terjebak Harga Properti Melambung, Rumah di Pusat Kota Makin Tak Terjangkau

Related Post

Leave a Comment