Jakarta — Ratusan proyek perumahan di Indonesia senilai Rp 34,5 triliun terpaksa berhenti total. Bukan karena minim pembeli atau kehabisan modal, melainkan tersandung masalah perizinan yang berbelit-belit antar kementerian. Situasi ini mengancam pasokan hunian di tengah backlog perumahan yang masih mencapai hampir 10 juta unit.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan, setidaknya 306 proyek properti dari 16 Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI tidak bisa bergerak karena persoalan perizinan yang berlapis. Total lahan yang terdampak mencapai 6.178 hektare dengan potensi investasi senilai Rp34,5 triliun.
Lahan Sawah Dilindungi Jadi Hambatan Utama
Masalah utama yang dihadapi pengembang bukan sekadar soal birokrasi lambat. Status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi batu sandungan terbesar. Banyak proyek yang sudah mengantongi izin dasar justru mandek karena kebijakan perlindungan lahan pangan dari Kementerian Pertanian belum sinkron dengan kebutuhan pembangunan perumahan.
Selain LSD, sejumlah proyek juga terkendala proses Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga sistem Online Single Submission (OSS) yang belum tuntas. Kombinasi masalah ini menciptakan kondisi kepastian hukum yang belum jelas bagi dunia usaha. Di saat bersamaan, aturan sertifikasi agen properti mulai Oktober 2026 justru menambah kompleksitas industri.
30 Ribu Lapangan Kerja Ikut Tertahan
Dampak dari proyek yang mandek tidak hanya dirasakan oleh pengembang. Jika setiap proyek menyerap sekitar 100 tenaga kerja, maka dari 306 proyek yang tertunda terdapat potensi pekerjaan bagi lebih dari 30 ribu orang yang ikut terhambat. Ini belum termasuk industri pendukung seperti material bangunan, jasa konstruksi, hingga UMKM di sekitar lokasi proyek.
“Total Rp 30 triliun lebih,” kata Joko kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/3/2026).
Menurut Joko, program ketahanan pangan memang penting, tetapi kebijakan tersebut tidak boleh menghambat sektor lain yang juga memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. “Kalau saya mengikuti bahasanya di-freeze rasanya enggak, karena semua kementerian itu kan diharapkan memberikan dorongan kontribusi terhadap pertumbuhan,” ujarnya.
REI Ajukan Cleansing Data ke Kementerian ATR
Langkah konkret yang dilakukan REI adalah mengajukan data proyek-proyek tersebut kepada pemerintah, termasuk kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk dilakukan proses verifikasi atau cleansing data. Dari total 306 proyek, sebanyak 181 proyek sudah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan telah dikirimkan untuk diproses.
“Ada 181 proyek yang sudah ada KKPR-nya dan sudah kita kirimkan ke Kementerian ATR untuk dilakukan cleansing data,” jelas Joko.
Kepastian hukum menjadi kunci utama bagi keberlanjutan investasi di sektor properti. Tanpa kepastian regulasi, dunia usaha akan menghadapi risiko ketidakpastian yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pelemahan rupiah yang sudah menekan biaya material menambah beban pengembang properti.
“Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kalau yang sudah punya izin tapi tidak bisa berjalan, itu berarti Indonesia mengalami ketidakpastian usaha,” sebut Joko.
Dengan backlog perumahan yang masih besar, kebuntuan perizinan ini bukan sekadar masalah pengembang. Ini adalah persoalan nasional yang menentukan apakah jutaan keluarga Indonesia bisa mendapatkan hunian layak dalam waktu dekat.












