Today

Aturan Baru: Broker Properti Wajib Bersertifikat Mulai Oktober 2026

Dewi Anggraeni

Broker properti bersertifikat mulai Oktober 2026

Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi mengunci aturan baru bagi seluruh agen dan broker properti di Tanah Air. Mulai Oktober 2026, setiap pelaku jasa properti wajib memiliki sertifikasi profesi sebelum boleh menangani transaksi jual-beli rumah, tanah, atau apartemen.

Kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah ingin menutup celah praktik nakal yang selama ini merugikan pembeli rumah, mulai dari agen abal-abal hingga mafia tanah yang beroperasi di balik ketidaktransparanan sistem. Langkah ini sejalan dengan tren digitalisasi sektor properti, seperti yang dilakukan BTN yang menggandeng Pinhome untuk mempercepat layanan KPR digital.

Sertifikasi Wajib Per Oktober 2026

Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby memastikan bahwa mulai Oktober tahun ini, setiap marketing properti harus memiliki sertifikasinya sendiri. Sertifikasi ini berada di bawah naungan LSP BPI atau Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia.

“Di Oktober tahun ini begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby, Jumat (29/5/2026).

Sistem sertifikasi ini mirip dengan yang diterapkan di industri asuransi. Setiap agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder wajib memiliki legitimasi resmi dari lembaga yang ditunjuk pemerintah. Hal ini penting mengingat banyak calon pembeli KPR subsidi yang terkendala pengajuan akibat catatan pinjol.

Merantai Seluruh Sistem Transaksi

Vemby menjelaskan bahwa pemerintah kini sedang merapikan seluruh rantai transaksi properti. Mulai dari agen, pengembang, hingga notaris semuanya akan masuk dalam sistem pengawasan yang lebih ketat.

“Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem,” kata Vemby.

Langkah ini diambil karena nilai transaksi properti di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Dengan transaksi yang bisa mencapai miliaran rupiah, risiko kecurangan dan penipuan semakin besar jika tidak ada standar kompetensi yang jelas.

Broker Tradisional Perlahan Ditertibkan

Aturan baru ini juga menyasar broker tradisional yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi yang terukur. Pemerintah berencana mengetatkan regulasi agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan membantu menjual properti tanpa tanggung jawab yang jelas.

“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” ujar Vemby.

Selain profesionalisme, sertifikasi ini juga bertujuan memberikan rasa aman kepada konsumen. Di tengah harga properti yang terus meroket, perlindungan terhadap pembeli menjadi semakin krusial. Situasi ini semakin relevan mengingat IHSG yang sempat anjlok 4% dan Rupiah yang menembus Rp18.000, berdampak langsung ke sektor properti.

Cegah Mafia Tanah dan Kecurangan

Vemby menambahkan bahwa pengawasan ini juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan. Dengan sistem yang lebih ketat, setiap transaksi akan tercatat dan dapat ditelusuri jejaknya.

“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata Vemby.

“Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” imbuhnya.

Bagi calon pembeli rumah, aturan ini menjadi angin segar. Sertifikasi broker akan memastikan bahwa mereka berhadapan dengan pihak yang kompeten dan memiliki legalitas resmi dalam setiap transaksi properti.

Related Post

Leave a Comment