Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan seluruh agen properti memiliki sertifikasi profesi mulai Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk membersihkan industri jasa properti dari praktik tidak profesional yang selama ini merugikan konsumen.
Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby memastikan aturan ini sudah siap diterapkan. Setiap marketing properti yang menangani transaksi primer maupun sekunder wajib memiliki sertifikat profesi perorangan. Tidak ada lagi pengecualian.
Sertifikasi di Bawah LSP BPI
Seluruh proses sertifikasi berada di bawah naungan Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI). Sistem ini mengadopsi model serupa dengan sertifikasi profesi di industri asuransi, di mana setiap pelaku wajib lolos uji kompetensi sebelum beroperasi.
“Di Oktober tahun ini begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” tegas Vemby.
Merapikan Rantai Transaksi Properti
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah sedang melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh rantai transaksi properti, mulai dari agen, pengembang, hingga notaris. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang rapi dan transparan, sejalan dengan besarnya potensi investasi properti asing yang masuk ke Indonesia.
“Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem,” kata Vemby.
Target Broker Tradisional Tanpa Standar
Aturan baru ini secara spesifik menyasar praktik broker tradisional yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi yang jelas. Banyak dari mereka yang hanya membantu menjual properti tanpa pemahaman mendalam tentang hukum dan prosedur transaksi.
“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” ujar Vemby.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Nilai transaksi properti saat ini bisa mencapai miliaran rupiah. Dengan nominal sebesar itu, konsumen membutuhkan jaminan keamanan yang kuat. Sertifikasi agen properti menjadi salah satu bentuk perlindungan konkret dari pemerintah, terutama di tengah harga properti yang terus meroket.
“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata Vemby.
Pencegahan Mafia Tanah
Pengawasan ini juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan. Dengan sistem yang lebih ketat, setiap transaksi properti akan memiliki jejak audit yang jelas.
“Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” ujar Vemby.
Kebijakan sertifikasi broker properti ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menertibkan sektor properti. Mulai Oktober 2026, hanya agen bersertifikat yang diizinkan beroperasi secara resmi. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar di industri kinerja emiten properti yang terus bergerak dinamis.









