Friday, 29 May 2026

BRI Ungkap Fakta KPR 40 Tahun: Nasabah Rata-rata Lunasi dalam 10 Tahun Saja

Direktur Utama BRI Hery Gunardi saat menyampaikan pemaparan tentang KPR 40 tahun

Jakarta — Rencana pemerintah memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun menuai respons dari pelaku industri perbankan. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, memastikan skema baru ini tidak akan menimbulkan risiko besar bagi bank, lantaran mayoritas nasabah justru melunasi cicilan jauh lebih cepat dari tenor yang ditetapkan.

Nasabah Rata-rata Lunasi KPR dalam 10 Tahun

Berdasarkan data internal BRI, meskipun bank menawarkan tenor KPR mencapai 20 hingga 25 tahun, rata-rata nasabah sudah menyelesaikan cicilannya dalam kurun waktu 10 tahun saja. Fakta ini menjadi dasar utama Hery meyakini bahwa perpanjangan tenor menjadi 40 tahun tidak akan menjadi beban risiko yang signifikan.

“Dan kadang-kadang kalau saya melihat ya pengalaman selama ini kalau KPR di bank itu walaupun kita kasih 25 tahun, 20 tahun, rata-rata 10 tahun udah lunas,” ujar Hery saat ditemui di Kantor Pusat BRI, Senin (25/5/2026). Sebelumnya, kebijakan serupa juga pernah diusung BTN melalui program KPR tenor 30 tahun untuk ASN.

Tenor Panjang untuk Fleksibilitas, Bukan Kewajiban

Hery menegaskan, tenor 40 tahun yang sedang digodok pemerintah bersifat opsional. Nasabah diperbolehkan memilih jangka waktu cicilan sesuai kebutuhan masing-masing, mulai dari 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, hingga maksimal 40 tahun.

“Jadi mungkin pemerintah akan memberikan tenor yang lebih panjang, tapi kan gak mainly semua dipakai 40 tahun ya. Ada yang sesuai kebutuhan lah, 10 tahun, 20 tahun, 15 tahun, 25 tahun,” tambahnya. Kebijakan ini hadir di tengah tekanan kenaikan cicilan akibat BI Rate yang naik 50 basis poin.

Kontrol Internal Ketat Antisipasi Penyimpangan

BRI juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas penyaluran KPR melalui sistem kontrol internal yang ketat. Setiap proses bisnis dijalankan dengan mekanisme audit dan kepatuhan (compliance) yang berlapis untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

“Jadi semua proses bisnis yang kita jalankan itu tentunya ada internal controlnya, ada compliance-nya, ada auditnya. Jadi audit akan memastikan bahwa setiap simpul tadi itu semua berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” tutur Hery.

BRI Salurkan KPP Rp9,21 Triliun

Pernyataan ini disampaikan usai Hery bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, untuk membahas penyaluran pembiayaan perumahan bersubsidi serta KUR Pemilikan Perumahan (KPP). Dalam pertemuan tersebut, Maruarar mencatat bahwa BRI telah merealisasikan KPP sebesar Rp9,21 triliun atau 76% dari total plafon Rp12 triliun. Capaian itu setara dengan 54,6% dari total realisasi KPP nasional.

Dengan demikian, wacana perpanjangan tenor KPR menjadi 40 tahun bukan sekadar strategi untuk mempermudah akses kepemilikan rumah, melainkan juga didukung oleh pola perilaku nasabah yang cenderung melunasi cicilan lebih awal. Kebijakan ini berpotensi membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian sendiri tanpa membebani sistem perbankan secara berlebihan. Di sisi lain, tren penjualan rumah yang anjlok 25% di awal 2026 menunjukkan perlunya terobosan kebijakan yang lebih agresif untuk menggerakkan pasar properti nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *