Jakarta — Mulai Oktober 2026, pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh agen dan broker properti memiliki sertifikasi profesi resmi. Kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam merapikan rantai transaksi properti yang selama ini kerap bermasalah, mulai dari praktik penipuan hingga mafia tanah.
Sertifikasi diwajibkan bagi agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder. Setiap pemasar properti nantinya harus memiliki sertifikasi profesi secara perorangan yang dikelola oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI).
Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan upaya pemerintah mendorong akses KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belakangan terus dipacu melalui berbagai regulasi baru.
Sertifikasi Broker Properti Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menekan praktik broker tradisional yang selama ini bekerja tanpa standar kompetensi yang jelas.
“Di Oktober tahun ini itu begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby, Jumat (29/5/2026).
Sistem sertifikasi ini disebut mirip dengan sertifikasi profesi di industri asuransi. Pemerintah kini mulai merapikan seluruh rantai transaksi properti, mulai dari agen, developer, hingga notaris. Langkah ini diambil karena nilai transaksi properti terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dengan adanya sertifikasi broker, diharapkan transaksi jual beli rumah menjadi lebih aman, termasuk bagi pembeli rumah subsidi yang jumlahnya terus bertambah berkat program BTN yang menargetkan 3 juta unit rumah.
Mencegah Mafia Tanah dan Praktik Kecurangan
Selain meningkatkan profesionalisme, sertifikasi juga diharapkan mampu meningkatkan rasa aman masyarakat saat melakukan transaksi properti bernilai besar. Vemby menilai perlindungan konsumen menjadi semakin penting karena nilai transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah.
“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata Vemby.
Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan. “Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” ujarnya.
Dampak bagi Pasar Properti Indonesia
Kebijakan sertifikasi broker ini diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi kestabilan pasar properti nasional. Konsumen akan mendapatkan perlindungan lebih kuat saat membeli atau menjual properti, sementara agen profesional akan mendapatkan pengakuan resmi atas kompetensinya.
Bagi calon pembeli rumah, aturan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam menciptakan ekosistem properti yang transparan dan terpercaya. Hal ini sejalan dengan tren pelemahan Dolar AS yang berdampak pada sektor perumahan rakyat dan membuat perlindungan konsumen semakin krusial di tengah tekanan ekonomi global.













