Jakarta — Utang macet sekecil apa pun tak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk merumah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperlonggar aturan SLIK, membuka jalan bagi jutaan warga Indonesia mengakses KPR subsidi.
Kebijakan baru ini membatasi pelaporan SLIK hanya untuk kredit senilai Rp1 juta ke atas. Artinya, masyarakat dengan catatan utang di bawah ambang tersebut kini bisa mengajukan KPR subsidi tanpa terganjal catatan kredit minor.
OJK Dukung Langsung Program 3 Juta Rumah
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen pihaknya mendukung Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. “OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” ujar Friderica.
Kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. “Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” kata Ara, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis pada Senin (13/4).
Penyesuaian Sistem Tunggu Akhir Juni 2026
Friderica menyebut kebijakan baru ini akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026. OJK memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada seluruh pelaku jasa keuangan di Indonesia.
Selain pelonggaran ambang SLIK, OJK juga menerapkan sejumlah kebijakan pendukung lainnya. Pembaruan data pelunasan kredit kini dipercepat menjadi maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan. Akses data SLIK juga diberikan kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan.
Dampak Langsung bagi Jutaan MBR
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terjebak dalam siklus kemiskinan akibat utang kecil. Banyak warga berpenghasilan rendah memiliki catatan SLIK dari pinjaman mikro atau pinjaman online dengan nilai di bawah Rp1 juta, yang sebelumnya otomatis menggugurkan pengajuan KPR mereka.
Dengan aturan baru, riwayat kredit yang ditampilkan saat pengajuan KPR subsidi atau program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya mencakup pinjaman dengan nominal Rp1 juta ke atas. OJK juga menambahkan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan.
Langkah ini mengukuhkan posisi kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan, sekaligus menjawab kerisauan masyarakat selama ini.













