Jakarta — Mulai Oktober 2026, setiap agen properti di Indonesia wajib memiliki sertifikasi profesi resmi. Kebijakan baru ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk merapikan rantai transaksi properti yang selama ini kerap bermasalah.
Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby memastikan aturan ini sudah mendekati tahap penerapan. Sertifikasi akan berlaku untuk semua agen yang menangani transaksi properti, baik primer maupun sekunder.
Standar Profesi Baru untuk Agen Properti
“Di Oktober tahun ini begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby, Jumat (29/5/2026).
Sertifikasi ini dikelola oleh LSP BPI atau Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia. Sistemnya mirip dengan sertifikasi profesi di industri asuransi yang sudah lebih dulu diterapkan.
Vemby menjelaskan bahwa pemerintah kini mulai merapikan seluruh rantai transaksi properti. Pengawasan mencakup agen, developer, hingga notaris.
Menekan Praktik Broker Tradisional
Aturan baru ini juga bertujuan menekan praktik broker tradisional yang selama ini bekerja tanpa standar kompetensi yang jelas.
“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” kata Vemby. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah merapikan sektor properti di tengah anjloknya penjualan rumah tipe kecil sebesar 45 persen di awal 2026.
Selain meningkatkan profesionalisme, sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman masyarakat saat melakukan transaksi properti bernilai besar. Nilai transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah, sehingga agen properti harus memiliki legalitas dan tanggung jawab yang jelas. Langkah ini sejalan dengan tren pasar properti yang terus berubah, termasuk minat Gen Z terhadap rumah bekas yang semakin meningkat.
Pencegahan Mafia Tanah
“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata Vemby.
Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan.
“Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” ujar Vemby.
Kebijakan sertifikasi broker properti ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik di sektor properti. Di saat bersamaan, suku bunga KPR yang terus naik menuntut strategi cerdas dari pemilik rumah. Dengan sistem yang lebih terstruktur, transaksi jual beli rumah diharapkan semakin transparan dan aman bagi seluruh pihak.











