Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi menggeber aturan baru bagi seluruh agen properti di Tanah Air. Mulai Oktober 2026, setiap broker yang menangani transaksi jual-beli rumah wajib mengantongi sertifikat profesi resmi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar membersihkan praktik jasa properti yang selama ini kerap berjalan tanpa standar kompetensi yang jelas.
Ketua DPD AREBI Provinsi Banten, Vemby, memastikan kewajiban sertifikasi berlaku menyeluruh untuk transaksi properti primer maupun sekunder. Artinya, baik agen yang menjual unit baru dari developer maupun yang memfasilitasi penjualan rumah bekas harus memiliki legalitas profesi yang sama.
Sertifikasi LSP BPI Jadi Standar Wajib
Seluruh proses sertifikasi broker properti akan dikelola oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI). Sistem ini mengadopsi pendekatan serupa dengan sertifikasi profesi di industri asuransi, di mana setiap individu harus mengantongi kualifikasi khusus sebelum beroperasi.
“Di Oktober tahun ini itu begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby, Jumat (29/5/2026).
Vemby menegaskan pemerintah kini mengejar rantai transaksi properti secara menyeluruh. Langkah ini mencakup agen, pengembang, hingga notaris yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem jual-beli properti nasional.
“Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem,” kata dia.
Broker Tradisional Terancam Tersingkir
Aturan baru ini secara eksplisit menyasar praktik broker tradisional yang selama ini beroperasi tanpa kompetensi yang terukur. Banyak pihak yang selama ini membantu menjual properti tanpa memahami aspek hukum maupun prosedur transaksi yang benar.
“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” ujar Vemby.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa era broker properti serba boleh sudah berakhir. Pemerintah ingin memastikan setiap transaksi properti berjalan transparan dan tercatat dengan baik, termasuk di segmen rumah subsidi yang selama ini rentan praktik curang.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas Utama
Vemby menilai perlindungan konsumen menjadi semakin mendesak mengingat nilai transaksi properti saat ini sudah mencapai miliaran rupiah. Konsumen membutuhkan kepastian hukum agar tidak menjadi korban kecurangan atau praktik mafia tanah.
“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata Vemby.
Selain menekan fraud, aturan ini juga bertujuan membendung praktik mafia tanah yang belakangan marak terjadi di sejumlah daerah, termasuk kawasan Jakarta Selatan. Sistem sertifikasi ketat diharapkan menjadi benteng pertama bagi keamanan transaksi properti nasional.
“Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” ujar Vemby.











