Jakarta — Mulai Oktober 2026, setiap agen properti di Indonesia wajib memiliki sertifikasi resmi. Kebijakan baru ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk memberantas praktik curang dan meningkatkan profesionalisme di industri jasa properti yang terus bertumbuh.
Sertifikasi Wajib untuk Setiap Marketing Properti
Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi berlaku untuk semua agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder. Setiap marketing harus memiliki sertifikasi profesi secara perorangan.
“Di Oktober tahun ini itu begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby, Jumat (29/5/2026).
Sertifikasi tersebut berada di bawah naungan LSP BPI atau Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia. Sistem ini mengadopsi pendekatan serupa dengan sertifikasi profesi di industri asuransi. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor properti, seperti yang dilakukan Menteri Ara dalam konsultasi dengan BPKP.
Pemerintah Rapikan Rantai Transaksi Properti
Vemby mengungkapkan bahwa pemerintah kini mulai menertibkan seluruh rantai transaksi properti. Pengawasan mencakup agen, developer, hingga notaris sebagai bagian dari upaya merapikan sistem secara menyeluruh.
“Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem,” kata Vemby.
Langkah ini diambil lantaran nilai transaksi properti terus meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah memandang perlindungan konsumen menjadi semakin krusial mengingat transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah.
Broker Tradisional Perlahan Diketatkan
Aturan baru ini juga menyasar praktik broker tradisional yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi yang jelas. Pemerintah berencana menekan praktik tersebut secara bertahap.
“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” ujar Vemby.
Selain meningkatkan profesionalisme, sertifikasi diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat saat melakukan transaksi properti bernilai besar. Agen properti diwajibkan memiliki legalitas dan tanggung jawab yang jelas.
“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata Vemby.
Pencegahan Mafia Tanah Jadi Prioritas
Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan. Sistem sertifikasi menjadi salah satu benteng pertahanan.
“Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” ujar Vemby.
Kebijakan sertifikasi broker properti ini menandai babak baru regulasi sektor properti Indonesia. Dengan standar kompetensi yang jelas, transparansi transaksi, dan perlindungan konsumen yang lebih kuat, industri properti nasional berpotensi mengalami perbaikan signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini menjadi momentum penting mengingat BTN juga baru menggandeng Pinhome untuk menghadirkan KPR digital yang mempermudah proses pembiayaan rumah.













