BI Rate 5,25 Persen, Cicilan KPR Kamu Aman atau Terancam Naik? Ini Rinciannya
Jun. 3, 2026
BI Rate resmi naik 50 bps menjadi 5,25 persen. Pemilik KPR floating rate harus bersiap cicilan naik, sementara KPR subsidi FLPP tetap aman. Simak rinciannya.
Today
Jun. 3, 2026
BI Rate resmi naik 50 bps menjadi 5,25 persen. Pemilik KPR floating rate harus bersiap cicilan naik, sementara KPR subsidi FLPP tetap aman. Simak rinciannya.
Jun. 3, 2026
BP Tapera perketat aturan: bank yang tak salurkan KPR ke ojol dan pekerja informal kehilangan akses kuota subsidi perumahan. Target alokasi dinaikkan hingga 25%.
Jun. 3, 2026
Penjualan rumah subsidi dan komersial merosot tajam di daerah penyangga. REI mencatat realisasi FLPP baru 24.000 unit atau 42% dari target nasional. Tenor KPR 40 tahun diharapkan jadi penyelamat pasar.
Jun. 3, 2026
Pemerintah menyiapkan skema rent to own atau sewa untuk memiliki rumah bagi masyarakat yang terkendala catatan kredit SLIK. Program ini mulai diuji coba Juni 2026 dengan masa pembuktian enam bulan.
Jun. 2, 2026
Bank Syariah Nasional menyiapkan KUR Perumahan Rp500 miliar untuk pembiayaan rumah tapak dan susun subsidi, menargetkan 73.700 unit KPR FLPP tahun 2026.
Jun. 2, 2026
Program FLPP 2026 menargetkan 350.000 unit rumah subsidi, namun tiga tantangan besar mengancam kelancarannya: SLIK OJK, harga material naik 50-100%, dan lahan sawah dilindungi.
Jun. 2, 2026
Program FLPP tahun 2026 menghadapi tantangan serius. Realisasi penyaluran KPR subsidi baru mencapai 14,29 persen dari kuota 350.000 unit. Harga tanah melambung dan daya beli MBR tertekan menjadi penghambat utama.
Jun. 2, 2026
Pemerintah siapkan rusun subsidi di Depok dengan cicilan Rp1,5 juta per bulan, tenor 30 tahun, dan DP hanya 1 persen melalui program FLPP.
Jun. 2, 2026
Pemerintah siapkan skema rent to own agar masyarakat terkendala SLIK bisa memiliki rumah subsidi mulai Juni 2026.
Jun. 1, 2026
BP Tapera mewajibkan bank penyalur menyalurkan minimal 15% kuota KPR subsidi kepada pekerja non-fixed income seperti ojol dan pekerja informal. Sanksi tegas menanti bank yang melanggar.