Jakarta — Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala catatan kredit kecil di SLIK OJK. Pemerintah resmi membuka jalur bagi warga dengan utang macet di bawah Rp1 juta untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah subsidi.
Kebijakan baru ini langsung disambut antusias oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Dalam keterangan resminya pada Senin (13/4), Ara —sapaan akrab sang menteri— menegaskan bahwa kebijakan ini harus berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi.
“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” tegas Ara.
OJK Siap Sistem Baru Akhir Juni 2026
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan penuh terhadap Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Proses penyesuaian sistem diperkirakan memakan waktu sekitar dua bulan.
“OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” ujar Friderica.
Mulai akhir Juni 2026, riwayat kredit yang ditampilkan saat pengajuan KPR subsidi atau program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya mencakup pinjaman dengan nominal Rp1 juta ke atas. Artinya, catatan utang kecil di bawah ambang itu tidak lagi menjadi penghalang. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses rumah subsidi bagi warga terkendala SLIK yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
Sejumlah Kebaruan Lain dari OJK
Selain pelonggaran threshold SLIK, OJK juga menerapkan beberapa kebijakan baru yang mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah. Pembaruan data pelunasan kredit kini dilakukan maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan, jauh lebih cepat dari sebelumnya.
OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera guna mempercepat proses pembiayaan perumahan bagi masyarakat. Selain itu, kredit rumah subsidi secara tegas dinyatakan sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.
“Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan,” tambah Friderica.
Dampak untuk Pasar Properti Nasional
Pelonggaran ini diperkirakan membuka akses bagi jutaan calon pembeli rumah yang sebelumnya terganjal catatan kredit minim. Dengan hilangnya batasan Rp1 juta, lebih banyak MBR yang bisa masuk ke program KPR subsidi FLPP. Hal ini melengkapi berbagai produk KPR Solusi dari BRI dengan bunga rendah yang sudah tersedia di pasar.
Bagi pengembang properti, kebijakan ini berpotensi mendongkrak penjualan rumah subsidi di berbagai daerah. Khususnya di kawasan pinggiran kota besar yang selama ini menjadi target utama pembangunan rumah terjangkau. Strategi yang diusung BTN bagi kaum unbankable untuk memiliki rumah juga semakin relevan dengan pelonggaran ini.
Sementara itu, masyarakat yang berencana mengajukan KPR subsidi diimbau untuk mempersiapkan dokumen sejak sekarang. Proses sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan akan berjalan selama dua bulan ke depan, sehingga pengajuan sudah bisa dilakukan setelah sistem baru resmi aktif.












