Friday, 29 May 2026

Mendag Wajibkan Marketplace Asing Buka Kantor di RI, UMKM Dapat Perlindungan Lebih Kuat

Ilustrasi E-Commerce Indonesia Marketplace Digital

Jakarta — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengatur perdagangan digital di Tanah Air. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan rencana kewajiban bagi seluruh platform e-commerce asing untuk membuka kantor perwakilan resmi di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Tujuannya adalah memperkuat perlindungan terhadap UMKM dan pelaku usaha lokal di tengah persaingan ketat perdagangan digital.

97 Persen Penjual Online Adalah UMKM

Data pemerintah menunjukkan fakta mengejutkan: sekitar 97 persen pelaku e-commerce di Indonesia berasal dari sektor usaha mikro. Meskipun demikian, pangsa pasar digital masih dikuasai oleh segelintir platform raksasa seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. Situasi ini mirip dengan kondisi UMKM di sektor properti yang juga membutuhkan perlindungan lebih kuat dari pemerintah.

“Kondisi ini menuntut pengawasan terhadap kemungkinan praktik monopoli dan kebijakan platform yang dapat merugikan pedagang kecil,” ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Lima Fokus Utama Revisi Aturan

Pemerintah menetapkan lima poin prioritas dalam revisi aturan e-commerce. Pertama, memperluas visibilitas dan promosi produk lokal di marketplace. Kedua, memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar UMKM lebih mudah berkembang. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah lainnya dalam mendukung transformasi digital nasional.

Ketiga, memastikan transparansi kemitraan dan operasional platform digital. Keempat, menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan informasi produk. Kelima, memperkuat tata kelola teknologi yang mendukung iklim usaha digital yang sehat.

Pengawasan Semakin Ketat

Kemendag mencatat hingga Maret 2026 telah mengawasi 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari enam marketplace, 92 ritel online, serta enam classified ads dan daily deals. Dari pengawasan itu, sebanyak 37 pelaku usaha menerima surat peringatan pertama karena belum memenuhi kewajiban.

Pemerintah juga melakukan patroli siber terhadap materi iklan elektronik di 21 platform marketplace. Hasilnya, 2.639 iklan elektronik diminta untuk diturunkan. Mayoritas pelanggaran berasal dari iklan minuman beralkohol sebanyak 1.731 iklan, diikuti bahan berbahaya 514 iklan, dan produk MinyaKita 257 iklan.

Sanksi Berlapis untuk Pelanggar

Selain penurunan iklan, Kemendag juga menertibkan 95 akun pedagang yang berulang kali menayangkan konten melanggar aturan. Rinciannya meliputi 30 akun di Shopee, 26 akun di Tokopedia, 22 akun di Blibli, delapan akun di TikTok Shop, delapan akun di Shopee Food, dan tiga akun di Lazada. Penertiban ini mengingatkan pada maraknya modus penipuan digital yang semakin canggih belakangan ini.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE sepanjang triwulan I-2024 hingga kuartal III-2025. Sebanyak 52 pelaku usaha masuk daftar hitam dan diblokir sementara pada kuartal IV-2024, tujuh pelaku usaha pada kuartal I-2025, dan 48 pelaku usaha pada kuartal II-2025.

“Langkah penyempurnaan ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” kata Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *