Jakarta — Mulai Oktober 2026, setiap agen properti di Indonesia wajib mengantongi sertifikat profesi sebelum menangani transaksi jual-beli rumah. Kebijakan baru ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk memberantas praktik curang yang selama ini merugikan konsumen.
Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby menjelaskan, kewajiban sertifikasi berlaku untuk agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder. Setiap marketing properti nantinya harus memiliki sertifikasinya sendiri.
“Di Oktober tahun ini begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby, Jumat (29/5/2026).
Sertifikasi Diawasi LSP BPI
Sertifikasi agen properti berada di bawah naungan Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia atau LSP BPI. Sistem ini mengadopsi pola sertifikasi profesi yang sudah diterapkan di industri asuransi. Keputusan ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam memberikan insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah guna mempercepat pemulihan sektor properti nasional.
Vemby menambahkan, pemerintah kini sedang merapikan seluruh rantai transaksi properti. Pengawasan mencakup agen, developer, hingga notaris. Langkah ini diambil karena nilai transaksi properti terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem,” kata Vemby.
Broker Tradisional Akan Terdampak
Aturan baru ini juga menyasar broker tradisional yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi yang jelas. Pemerintah berencana mengencangkan regulasi agar praktik jual-beli properti tidak lagi sembarangan.
“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” ujar Vemby.
Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman masyarakat saat melakukan transaksi properti bernilai besar. Perlindungan konsumen menjadi semakin krusial mengingat nilai transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, program BTN yang menyalurkan 6 juta unit KPR subsidi juga menunjukkan besarnya animo masyarakat terhadap hunian terjangkau.
Antisipasi Mafia Tanah
Selain profesionalisme, pengawasan ini juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan. Vemby menegaskan, pemerintah ingin memastikan tidak ada kecurangan dalam transaksi properti.
“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata Vemby.
“Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” ujar Vemby.
Dengan kebijakan sertifikasi wajib ini, pemerintah berharap sektor properti nasional akan semakin transparan dan terpercaya. Calon pembeli rumah bisa lebih tenang karena agen yang menangani transaksi sudah memiliki kompetensi yang terverifikasi. Tren hunian vertikal di masa depan, seperti yang pernah diprediksi Fahri Hamzah, membuat regulasi yang ketat menjadi semakin mendesak.





