Saturday, 30 May 2026

Mulai Oktober 2026, Agen Properti Wajib Punya Sertifikat Resmi untuk Transaksi

Agen properti wajib bersertifikat mulai Oktober 2026 untuk tingkatkan profesionalisme

Jakarta — Mulai Oktober 2026, setiap agen properti di Indonesia wajib memiliki sertifikasi profesi resmi. Kebijakan baru ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperketat standar profesionalisme di sektor jasa properti sekaligus melindungi konsumen dari praktik penipuan yang semakin marak.

Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby memastikan aturan ini akan diterapkan secara menyeluruh untuk agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder. Sertifikasi tersebut berada di bawah Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia atau LSP BPI, dengan sistem yang disebut mirip dengan sertifikasi profesi di industri asuransi.

Setiap Marketing Harus Punya Sertifikat Sendiri

“Di Oktober tahun ini itu begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby pada Jumat (29/5/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa era broker properti yang bekerja tanpa kredensial resmi akan segera berakhir.

Kewajiban sertifikasi ini tidak hanya menargetkan agen besar di perkotaan. Broker tradisional yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi yang jelas juga akan mendapat pengetatan bertahap. “Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” kata Vemby.

Pemerintah Tracing dari Agen hingga Notaris

Vemby menjelaskan bahwa pemerintah kini mulai merapikan seluruh rantai transaksi properti, mulai dari agen, developer hingga notaris. Langkah ini diambil karena nilai transaksi properti terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga diperlukan sistem yang lebih terstruktur dan transparan.

“Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem,” kata dia. Pendekatan holistik ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membenahi ekosistem properti nasional secara menyeluruh.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas Utama

Sertifikasi agen properti menjadi semakin krusial mengingat nilai transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah. Vemby menilai perlindungan konsumen menjadi prioritas utama karena agen properti harus memiliki legalitas dan tanggung jawab yang jelas dalam setiap transaksi. Kasus seperti manipulasi data KPR oleh developer nakal menjadi alasan kuat mengapa regulasi ketat diperlukan.

“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata Vemby. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat kasus penipuan properti terus terjadi di berbagai daerah.

Mencegah Mafia Tanah dengan Sistem Lebih Ketat

Selain menekan praktik broker tradisional, aturan baru ini juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan. “Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” ujar Vemby. Pemerintah juga sedang menata ulang kebijakan pengaturan properti seperti yang dilakukan Singapura untuk mencegah spekulan.

Dengan sertifikasi wajib bagi seluruh agen properti, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem transaksi properti yang lebih aman, profesional, dan terpercaya bagi semua pihak yang terlibat. Langkah ini sejalan dengan upaya mengatasi dilema pengembang properti yang menghadapi biaya bangunan melonjak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *