Jakarta — Direktur Jenderal Pajak Mar’ie Muhammad membuat langkah berani pada September 1989. Ia mendatangi kediaman Presiden Soeharto di Jalan Cendana nomor 6, 8, dan 10, Jakarta Pusat — membawa meteran untuk mengukur langsung luas tanah dan bangunan milik kepala negara.
Kunjungan itu terbilang luar biasa. Sebelumnya, hampir tidak ada pejabat yang berani mengukur aset pribadi orang nomor satu di Indonesia untuk keperluan perpajakan. Mar’ie justru menjadikannya sebagai langkah simbolis bahwa aturan pajak berlaku bagi semua warga negara, tanpa memandang jabatan.
Pengukuran yang Mengubah Kebijakan PBB
Hasil pengukuran menunjukkan tiga rumah di Jalan Cendana memiliki luas tanah yang signifikan. Rumah nomor 6 berdiri di atas lahan seluas 1.635 meter persegi, nomor 8 seluas 1.463 meter persegi, dan nomor 10 seluas 956 meter persegi. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan klasifikasi objek pajak sekaligus besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan, mirip dengan langkah Kantor Pajak Senen yang juga melelang aset properti belakangan ini.
Soeharto sendiri menerima kedatangan Mar’ie dan rombongan dengan baik. Presiden bahkan mempersilakan para petugas melakukan pengukuran ulang agar data yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB benar-benar akurat. Soeharto mengaku ada perubahan pada bangunan maupun luas lahan sejak awal pembelian.
Potensi Properti yang Belum Tergarap
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda besar Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor PBB. Pada akhir dekade 1980-an, bisnis properti sedang berkembang pesat. Rumah-rumah mewah bermunculan di berbagai kota besar, sementara gedung-gedung perkantoran terus menghiasi langit Jakarta. Namun, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan pajak negara, apalagi di tengah penjualan rumah yang anjlok 25 persen di awal 2026.
PBB memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan, mengingat lembaga seperti BTN yang melelang 10.000 rumah bekas KPR terus menggerakkan pasar properti nasional. bagi pemerintah daerah. Selama bertahun-tahun, pajak ini belum menjadi fokus utama karena kontribusinya terhadap kas negara relatif kecil dibandingkan sumber penerimaan lainnya. Mar’ie memilih langkah yang memiliki nilai simbolis kuat dengan menjadikan rumah presiden sebagai salah satu objek pendataan ulang.
Hasil yang Mencolok
Strategi tersebut membuahkan hasil signifikan. Selama memimpin Ditjen Pajak pada periode 1988-1992, Mar’ie Muhammad berhasil mengumpulkan penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp19 triliun atau lebih dari dua kali lipat target pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp9 triliun.
“Tidak ada orang yang kebal terhadap pajak,” kata Mar’ie setelah melakukan pengukuran rumah Soeharto. Pernyataan itu menjadi prinsip dasar yang dipegang oleh Ditjen Pajak dalam menjalankan fungsi fiskal negara.
Dari keberhasilan tersebut, Mar’ie naik jabatan. Pada 1993, ia dilantik oleh Soeharto menjadi Menteri Keuangan ke-23 Indonesia dalam Kabinet Pembangunan VI. Kisah pengukuran rumah Cendana pun menjadi salah satu momen bersejarah dalam sejarah perpajakan Indonesia yang membuktikan bahwa properti milik siapa pun harus dikenai kewajiban pajak secara adil.











